Warga Pilang Uji Komitmen Penegakan Hukum, Serahkan Dugaan Kejanggalan SPJ dan Kegiatan Kelurahan ke Kejaksaan
PROBOLINGGO, 2 Juni 2026 – Gelombang tuntutan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik kini bergulir dari tingkat kelurahan. Sejumlah warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menyerahkan laporan yang berisi sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban anggaran selama periode pemerintahan sebelumnya.
Langkah warga tersebut menjadi bentuk nyata kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara yang selama ini dikelola oleh pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menguji seluruh dokumen dan mekanisme yang selama ini dianggap berjalan tanpa persoalan.
Fokus laporan warga tertuju pada dua kegiatan yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan mantan Lurah Pilang berinisial RS, yakni Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang tahun 2024 dan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) tahun 2025.
Menurut warga, sejumlah pertanyaan yang muncul selama ini belum pernah terjawab secara terbuka. Salah satunya menyangkut pelaksanaan Pramusrenbang yang disebut berlangsung di luar wilayah Kelurahan Pilang. Padahal forum tersebut merupakan agenda penting dalam menyusun arah pembangunan yang seharusnya dekat dan mudah diakses oleh masyarakat setempat.
Namun yang paling banyak menyita perhatian adalah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang. Warga mengaku menemukan sejumlah hal yang mereka nilai perlu diuji melalui proses hukum, terutama terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Perwakilan warga, Hadi Pranoto, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat bukan dilandasi kepentingan politik ataupun persoalan pribadi. Menurutnya, laporan tersebut lahir dari keinginan agar setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami ingin ada kepastian. Jika semua sudah sesuai aturan, masyarakat berhak mengetahui. Tetapi jika ada hal-hal yang tidak sesuai, maka harus ada keberanian untuk membenahinya,” kata Hadi.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada kejaksaan, warga juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dua kegiatan yang dilaporkan. Mereka mendorong dilakukan penelusuran yang lebih luas terhadap berbagai program dan kegiatan yang pernah dilaksanakan selama periode kepemimpinan yang sama.
Tidak hanya itu, warga juga meminta perhatian terhadap proses verifikasi dan audit yang selama ini dilakukan terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen dapat dinyatakan memenuhi syarat apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam lampiran administrasinya.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu kegiatan atau satu pejabat. Lebih jauh, kasus tersebut dipandang sebagai ujian terhadap efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga Selasa sore, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menerima laporan beserta dokumen pendukung yang diajukan warga. Belum ada pernyataan resmi terkait substansi laporan tersebut, namun pihak kejaksaan disebut akan melakukan telaah awal sesuai prosedur yang berlaku.
Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum. Sebab bagi warga Pilang, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jawaban atas sejumlah dugaan yang mereka laporkan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan keuangan dan pengawasan pemerintahan di tingkat daerah.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masyarakat tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran maupun tindak pidana dalam perkara tersebut.
Tim Redaksi
Probolinggo | 2 Juni 2026



