Dari Biaya Ratusan Ribu Berujung Ramuan Rp15 Juta, Polisi Telusuri Seluruh Rangkaian Dugaan Praktik Pengobatan Alternatif di Sampang
SAMPANG – Apa yang semula diyakini sebagai pengobatan alternatif dengan biaya terjangkau kini berkembang menjadi penyelidikan kepolisian. Polres Sampang tengah menelusuri dugaan praktik penjualan ramuan herbal bernilai Rp15 juta setelah adanya laporan dari keluarga seorang pasien asal Banyuwangi yang merasa dirugikan.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut nilai transaksi yang cukup besar, tetapi juga dugaan mengenai keterbukaan informasi kepada pasien sebelum ramuan diberikan. Penyidik kini mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh proses yang terjadi.
Menurut keterangan keluarga pelapor, mereka datang ke lokasi praktik pengobatan alternatif di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, dengan keyakinan bahwa biaya yang harus dikeluarkan hanya meliputi pendaftaran serta terapi pijat tradisional yang nilainya masih berkisar ratusan ribu rupiah.
Namun setelah proses terapi berlangsung, keluarga mengaku menerima ramuan herbal tanpa identitas produk yang jelas. Mereka menyebut harga ramuan baru disampaikan ketika produk telah berada di tangan pasien. Nilainya disebut mencapai Rp15 juta.
Keluarga mengaku terkejut dan menyampaikan keberatan karena tidak memiliki kemampuan membayar. Dalam keterangannya kepada penyidik, mereka juga menyebut sempat memperoleh penjelasan bahwa ramuan tersebut tidak dapat dikembalikan karena sudah dikeluarkan dan tidak dapat digunakan untuk pasien lain.
Selain persoalan harga, penyidik juga mendalami pengakuan keluarga mengenai adanya penyampaian agar persoalan tersebut tidak diceritakan kepada pihak lain. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor dan saat ini masih diverifikasi dalam proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat belum mengambil kesimpulan karena proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap para pihak masih berlangsung.
Tidak hanya menelusuri kronologi transaksi, penyidik juga mendalami aspek legalitas ramuan yang diberikan kepada pasien, termasuk apakah produk tersebut memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku apabila memang dipersyaratkan oleh regulasi.
Sejumlah pemerhati perlindungan konsumen menilai bahwa setiap bentuk layanan kesehatan maupun pengobatan alternatif wajib mengedepankan prinsip transparansi. Informasi mengenai jenis layanan, manfaat, biaya, serta produk yang diberikan dinilai harus diketahui pasien sebelum mereka mengambil keputusan.
Kuasa hukum keluarga pelapor, Agus Effendi, berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan tidak hanya bagi pelapor, tetapi juga bagi pihak yang dilaporkan sehingga tidak muncul penilaian sepihak di tengah masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa meningkatnya minat masyarakat terhadap pengobatan alternatif perlu diimbangi dengan kepastian informasi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Sampang memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan tanggapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi



