Antisipasi Kejahatan Finansial Era Digital, Kejati Sulsel dan OJK Perkuat Kesamaan Langkah Penegakan Hukum
Makassar, 25 Juni 2026 – Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah industri jasa keuangan. Di balik kemudahan transaksi dan inovasi layanan, muncul pula berbagai bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks, mulai dari investasi ilegal, manipulasi transaksi keuangan, pencucian uang, hingga kejahatan siber yang melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan regulator.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat respons terhadap tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Makassar, Kamis (25 Juni 2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, jajaran Kepolisian, serta para pejabat OJK yang membidangi pengawasan dan penyidikan.
Dalam forum tersebut, perhatian tidak hanya diarahkan pada aspek penindakan, tetapi juga pada pentingnya membangun sistem koordinasi yang mampu bekerja sejak tahap awal penanganan perkara. Menurut Wakajati Sulsel, efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kemampuan setiap institusi untuk saling berbagi informasi, menyamakan persepsi hukum, dan mempercepat proses koordinasi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Prihatin menilai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini jauh lebih dinamis dibanding beberapa tahun lalu. Pelaku kejahatan memanfaatkan perkembangan teknologi dan kompleksitas sistem keuangan untuk menyamarkan aktivitas ilegal, sehingga dibutuhkan aparat yang memiliki pemahaman lintas sektor serta didukung mekanisme kerja yang terintegrasi.
Sementara itu, Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin memaparkan bahwa selama dua tahun terakhir OJK menangani berbagai perkara dan permintaan keterangan ahli yang menunjukkan tingginya aktivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Menurutnya, fakta tersebut menjadi indikator bahwa sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar setiap perkara dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
Dalam sesi sosialisasi, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menjelaskan berbagai perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memperkuat kewenangan OJK dalam proses penyidikan, memperjelas koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memberikan landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi turut menekankan bahwa pemberantasan kejahatan finansial membutuhkan kerja kolektif. Tidak ada satu institusi pun yang mampu bekerja sendiri menghadapi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan transaksi lintas batas.
Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama OJK dan Kepolisian menunjukkan komitmen untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih terpadu, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Jurnalis: Romo Kefas



