Kasus Lapen Sampang Masuk Babak Vonis, LASBANDRA Minta Penelusuran Fakta Persidangan Dilanjutkan
Surabaya, 14 Mei 2026 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020. Putusan tersebut menjadi akhir dari salah satu tahapan proses hukum yang selama bertahun-tahun mendapat perhatian publik.
Kasus proyek jalan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp12 miliar itu sejak awal menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Perkara tersebut juga dikawal sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat), yang aktif mengikuti perkembangan kasus sejak 2020.
Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK divonis 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan, serta Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.
Selain vonis terhadap para terdakwa, jalannya persidangan turut membuka berbagai fakta terkait pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Dalam persidangan disebutkan kerugian negara pada 12 paket proyek Lapen DID II Sampang tahun 2020 mencapai sekitar Rp2,905 miliar.
Persidangan juga menyinggung mekanisme pengerjaan proyek yang disebut dibagi ke dalam sejumlah paket bernilai di bawah Rp1 miliar sehingga menggunakan metode penunjukan langsung. Fakta tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pengadaan proyek pemerintah.
Tidak hanya itu, sejumlah keterangan lain yang muncul di ruang sidang juga memunculkan dugaan mengenai aliran dana tertentu dan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah saat proyek berlangsung. Namun seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan yang memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun berharap penanganan perkara tidak berhenti hanya pada vonis terhadap pelaksana teknis proyek.
“Putusan ini tentu menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Tetapi kami berharap aparat juga mendalami seluruh fakta yang muncul selama persidangan agar penanganan perkara benar-benar menyeluruh,” ujarnya, Rabu (13/05).
Menurutnya, pengawalan yang dilakukan LASBANDRA selama hampir enam tahun merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah.
Ia menilai keterbukaan proses hukum sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan terhadap berbagai fakta yang berkembang selama persidangan.
“Jangan sampai ada fakta-fakta yang berhenti begitu saja di ruang sidang tanpa ditindaklanjuti. Semua harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus proyek Lapen Sampang sendiri selama ini menjadi perhatian luas masyarakat Madura karena dianggap menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Kini, setelah putusan dijatuhkan, perhatian publik tertuju pada kemungkinan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“LASBANDRA akan tetap mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Achmad Rifa’i.
Sumber: SH
Jurnalis: Romo Kefas



