Ditjen Bimas Kristen Verifikasi Langsung Kantor Pusat PGLII, Penataan Legalitas Organisasi Jadi Fokus Utama
Jakarta, 14 Mei 2026 — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan kunjungan verifikasi kelembagaan ke Kantor Pusat Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Rabu (13/5/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari proses penataan administrasi dan penguatan legalitas organisasi aras nasional tersebut.
Tim dari Ditjen Bimas Kristen hadir langsung untuk melakukan penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi, serta dialog kelembagaan bersama jajaran Pengurus Pusat PGLII di kantor pusat organisasi yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rombongan dipimpin Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu, S.Th., M.M., didampingi Yasoni Kristianto dan Saul Meynhart. Kehadiran tim disambut Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong, M.Th., bersama sejumlah pimpinan dan pengurus pusat lainnya.
Dalam keterangannya, Marvel Ed Kawatu menjelaskan bahwa visitasi dilakukan menyusul perubahan nomenklatur organisasi yang sebelumnya tercatat dengan nama Yayasan Persekutuan Injil Indonesia.
“Perubahan nama organisasi tentu membutuhkan penyesuaian administratif dan legal formal. Karena itu kami hadir untuk memastikan seluruh dokumen dan data kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, verifikasi lapangan merupakan bagian penting sebelum diterbitkannya Surat Keputusan resmi atas nama PGLII oleh Direktorat Jenderal Bimas Kristen.
Menurutnya, legalitas kelembagaan yang tertata baik akan mempermudah organisasi gerejawi dalam menjalankan fungsi pelayanan sekaligus hubungan administratif dengan negara.
“Kami melihat kesiapan PGLII cukup baik. Dokumen organisasi tersedia dengan lengkap dan proses komunikasi selama visitasi berjalan sangat terbuka,” kata Marvel.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, pihak Ditjen Bimas Kristen juga menyampaikan berbagai informasi mengenai fasilitas dan hak kelembagaan yang dapat diperoleh organisasi gereja yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan rekomendasi pengurusan aset tanah gereja, dukungan administrasi kelembagaan, hingga fasilitas bebas bea masuk terhadap barang pelayanan dari luar negeri yang digunakan untuk kepentingan nonkomersial.
Sementara itu, Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong menilai visitasi tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat eksistensi dan pengakuan kelembagaan PGLII di tingkat nasional.
Ia menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki perjalanan sejarah panjang sejak berdiri sebagai Persekutuan Injil Indonesia pada tahun 1974 sebelum kemudian berkembang menjadi PGLII.
“Perubahan nama organisasi ini tentu perlu diikuti dengan penyesuaian legalitas agar seluruh administrasi kelembagaan benar-benar sinkron dengan identitas organisasi saat ini,” jelas Tommy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung secara menyeluruh agar proses verifikasi berjalan lancar dan transparan.
Bagi PGLII, lanjut Tommy, penguatan legalitas bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam membangun pelayanan yang tertib, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap proses ini segera selesai sehingga PGLII semakin kuat dalam menjalankan pelayanan, membangun kolaborasi, dan menjadi berkat bagi gereja serta masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Visitasi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog konstruktif antara pemerintah dan jajaran pimpinan PGLII, menandai komitmen bersama dalam membangun tata kelola organisasi gerejawi yang semakin profesional dan berintegritas.
Sumber: Infokom PGLII
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



