Desakan Audit Lingkungan Menguat, Aduan terhadap PT Palma Sumber Lestari Masuk ke Kejaksaan Agung
Pasangkayu – Sorotan terhadap pengelolaan lingkungan di sekitar operasional PT Palma Sumber Lestari (PSL) kembali mengemuka setelah seorang pegiat masyarakat, Bung Dedi, mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Pasangkayu.
Menurut Bung Dedi, laporan yang dikirimkan pada awal Juni 2026 itu memuat sejumlah informasi dan dokumentasi yang dianggap perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berdampak pada kawasan sekitar operasional perusahaan.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang independen sehingga semua fakta dapat dibuka secara terang. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada publik, tetapi jika ditemukan pelanggaran maka harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menilai isu lingkungan di wilayah tersebut telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat, namun hingga kini belum terlihat penyelesaian yang memberikan kepastian. Karena itu, pelaporan ke Kejaksaan Agung dipandang sebagai langkah untuk mendorong pengawasan yang lebih komprehensif.
Selain menyoroti dugaan pencemaran, Bung Dedi juga meminta aparat melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Peredaran sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan kondisi di sekitar kawasan perusahaan turut memperkuat perhatian publik. Meski demikian, informasi yang beredar tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Kalangan masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melibatkan instansi teknis terkait, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai keresahan yang berkembang di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, PT Palma Sumber Lestari belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan yang disampaikan Bung Dedi maupun berbagai tudingan yang berkembang. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Apabila nantinya terdapat hasil penyelidikan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak perusahaan, informasi tersebut akan menjadi bagian penting untuk melengkapi gambaran utuh mengenai perkara yang sedang menjadi perhatian publik ini.



