Warga Jonggon Desa Sampaikan Laporan Dugaan Peristiwa Hukum ke Polda Kaltim
Balikpapan, 6 Juni 2026 – Sejumlah warga Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait dugaan peristiwa yang terjadi di wilayah setempat.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap warga.
Laporan Terkait Dugaan Kejadian di Wilayah Permukiman
Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sejumlah kejadian yang terjadi di lingkungan permukiman warga Jonggon Desa. Peristiwa yang dilaporkan mencakup dugaan tindakan yang berdampak pada kerugian material warga serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi secara berulang, dengan kejadian terakhir dilaporkan berlangsung pada 7 Mei 2026 di Kecamatan Loa Kulu.
Kerugian yang Disampaikan Warga
Warga melaporkan adanya kerugian berupa kerusakan pada sejumlah fasilitas rumah tinggal serta hilangnya beberapa barang milik pribadi. Barang yang disebut dalam laporan antara lain peralatan rumah tangga, tabung gas, mesin genset, serta hasil usaha warga di sektor pertanian dan peternakan.
Selain kerugian material, sebagian warga juga menyampaikan adanya dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.
Status Registrasi Laporan
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, kuasa hukum mencantumkan dugaan perbuatan yang mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah pasal yang dirujuk antara lain terkait dugaan penganiayaan, pencurian, pengancaman, perusakan, serta penyertaan dalam tindak pidana.
Tindak Lanjut Aparat
Pihak pelapor meminta agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.



