Tangerang – Iklim usaha kecil di kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan aksi pengeroyokan dan intimidasi terhadap seorang pelaku usaha di kawasan Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat (08/05/2026).
Korban diketahui bernama Coki Siregar, seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di kawasan tersebut. Ia mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Ook bersama beberapa rekannya yang mengatasnamakan warga setempat.
Menurut penuturan korban, insiden bermula saat dirinya sedang mencuci peralatan dagangan di area belakang lapak usahanya. Saat itu, salah satu terduga pelaku mempermasalahkan ember cucian yang diletakkan di belakang lapak serta ukuran meja dagangan korban yang dianggap terlalu panjang.
Korban mengaku sempat mempertanyakan larangan tersebut karena aktivitas itu disebut telah lama dilakukan dan sebelumnya tidak pernah menjadi persoalan. Namun perdebatan kecil itu diduga berubah menjadi pemicu emosi.
Tidak lama berselang, beberapa orang lainnya datang ke lokasi dan situasi pun memanas. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa makian, dorongan, pemukulan, tendangan, hingga cekikan. Bahkan telepon genggam miliknya disebut sempat dirampas saat keributan terjadi.
Merasa keselamatan dan haknya sebagai pelaku usaha terganggu, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Aparat dari Polsek Tangerang dikabarkan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Peristiwa ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan dugaan premanisme di sejumlah kawasan usaha dan pusat perdagangan. Tidak sedikit pelaku usaha kecil mengaku kerap menghadapi tekanan sosial maupun intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki pengaruh atau kekuasaan di suatu wilayah.
Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi pedagang kecil yang hanya ingin mencari nafkah secara layak.
Praktik intimidasi berkedok “penguasaan wilayah” juga dinilai berpotensi merusak iklim usaha masyarakat kecil serta menciptakan ruang sosial yang tidak sehat di tengah kawasan ekonomi rakyat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengeroyokan di muka umum diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara.”
Sementara tindakan perampasan maupun kekerasan fisik juga dapat dikenakan pasal pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak muncul kesan bahwa pelaku usaha kecil harus menghadapi tekanan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, para pedagang kecil sejatinya membutuhkan rasa aman untuk bekerja, bukan justru dihadapkan pada konflik dan intimidasi di ruang usaha mereka sendiri.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas



