Pejabat Diseret dalam Sidang Lapen Sampang, Respons Masih Minim
SAMPANG – Sidang lanjutan ke-11 perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk proyek jalan lapen tahun anggaran 2020 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/04/2026). Persidangan kali ini memunculkan dinamika baru setelah terdakwa mengungkap mekanisme kebijakan yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah.
Terdakwa Hasan Mustofa, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR, memaparkan bahwa keputusan penunjukan langsung (PL) terhadap 12 paket proyek lapen dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket tidak diambil secara sepihak.
Di hadapan majelis hakim, Hasan menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada pemahamannya terhadap arahan yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk dari unsur perencanaan dan pengadaan.
Ia menyebut adanya petunjuk yang merujuk pada surat edaran turunan dari regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang kemudian ditafsirkan sebagai dasar diperbolehkannya skema penunjukan langsung.
“Berdasarkan pemahaman atas petunjuk tersebut, kami mengambil langkah penunjukan langsung. Itu yang menjadi dasar keputusan saat itu,” ungkap Hasan dalam persidangan.
Meski demikian, Hasan tetap mengakui tanggung jawabnya sebagai PPK. Ia juga tidak menampik adanya kekeliruan dalam implementasi kebijakan tersebut, meskipun saat itu mengklaim hanya menjalankan tugas sesuai arahan yang diterimanya.
Pengakuan tersebut membuka ruang pertanyaan baru terkait sejauh mana peran pihak lain dalam proses pengambilan keputusan proyek yang kini berujung perkara hukum.
Penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, secara tegas meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan guna memberikan klarifikasi langsung di hadapan pengadilan.
“Penting untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut agar terang benderang siapa yang memiliki peran dalam kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam persidangan belum membuahkan hasil signifikan. Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, memilih tidak memberikan komentar dengan alasan perkara masih dalam proses hukum.
“Karena sudah masuk ranah hukum, saya tidak bisa memberikan tanggapan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Chalilurachman, yang menjabat sebagai Kabag Barjas pada tahun 2020, hingga kini belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Pesan dan panggilan yang disampaikan belum mendapat jawaban.
Minimnya tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan semakin menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini. Sidang lanjutan pun diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi keterangan serta membuka peran pihak lain yang diduga terlibat.
(BG)
