Di Tengah Tangis Anak dan Ramainya Jalan Kota, Seorang Ibu Masih Menunggu Keadilan
SEMARANG – Bagi sebagian orang, kasus ini mungkin hanya satu dari sekian banyak sengketa kendaraan yang terjadi di Indonesia. Namun bagi Astrie Apresitha, peristiwa yang dialaminya pada siang hari di Kota Semarang hampir dua tahun lalu masih menjadi luka yang belum sepenuhnya sembuh.
Yang hilang bukan sekadar sebuah mobil.
Menurut Astrie, yang turut terenggut saat itu adalah rasa aman, rasa tenang, dan keyakinan bahwa seorang warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa dihantui ketakutan akan kehilangan haknya di tengah jalan.
Peristiwa yang kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang itu bermula pada November 2024. Saat itu Astrie mengaku sedang berkendara bersama anaknya yang masih kecil ketika kendaraannya dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut terkait dengan proses penagihan pembiayaan kendaraan.
Insiden tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah informasinya menyebar luas di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan praktik penagihan yang dilakukan di ruang publik dan meminta agar setiap proses penyelesaian kredit tetap berada dalam koridor hukum.
Namun seperti banyak kasus lain yang sempat viral, perhatian masyarakat perlahan menghilang. Yang tersisa adalah proses hukum yang berjalan lambat dan perjuangan seseorang yang merasa haknya belum sepenuhnya mendapatkan jawaban.
“Saya tidak mencari sensasi. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian dan keadilan melalui jalur hukum,” kata Astrie.
Perkara ini sesungguhnya lebih besar daripada sekadar sengketa kendaraan. Kasus tersebut kembali membuka diskusi lama tentang relasi antara kekuatan perusahaan pembiayaan dan posisi masyarakat sebagai konsumen.
Di atas kertas, hukum memberikan perlindungan kepada semua pihak. Kreditur memiliki hak untuk menagih kewajiban yang belum diselesaikan. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan sesuai prosedur hukum.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah keseimbangan itu benar-benar terwujud dalam praktik di lapangan?
Persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut. Tidak hanya bagi Astrie, tetapi juga bagi masyarakat luas yang selama ini mengikuti berbagai kasus serupa di berbagai daerah.
Di ruang sidang, fakta-fakta akan diuji. Keterangan para pihak akan diperiksa. Bukti-bukti akan dinilai. Dan pada akhirnya, pengadilan akan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.
Apa pun hasilnya nanti, perkara ini telah menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang dokumen, kontrak, atau perjanjian pembiayaan. Hukum juga berbicara tentang manusia, tentang rasa keadilan, dan tentang bagaimana negara memastikan bahwa setiap warga memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Kini, di tengah rutinitas yang harus terus dijalani demi membesarkan anak-anaknya, Astrie masih menunggu. Menunggu agar proses hukum yang panjang itu berujung pada satu hal yang sederhana, namun sangat berarti: kepastian dan keadilan.
Redaksi



