Habib Muchdar Assegaf : Permohonan Penangguhan” Ali Ridhok/Babeh Aldo, Merupakan Hak Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum!
BANJARMASIN – Dewan Pengawas Watch Relation of Corruption (WRC) yang juga merupakan bagian dari Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI), Habib Muchdar Assegaf, menyatakan dukungannya terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bagi tersangka Ali Ridhok atau yang biasa dikenal Babeh Aldo” Ungkapnya Senin 27/7/26
“Ali Ridhok diketahui ditahan sejak 22 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/13/VII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Dalam perkara tersebut, Ali Ridhok disangkakan melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Habib Muchdar Assegaf mengatakan bahwa WRC (PAN-RI) menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu pihaknya berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh Bapak Kapolda KalSel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H.,MH juga kepada penyidik
Ditreskrimsus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI, baik di tingkat DPP maupun dari tingkat DPD dan DPC yang berada, mendukung penuh agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Saudara Ali Ridhok juga dikenal” Babeh Aldo agar dapat dipertimbangkan menjadi tahanan rumah.
“Kami percaya penyidik Polda Kalimantan Selatan akan menilai permohonan tersebut secara objektif dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Habib Muchdar Assegaf.
Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan oleh tersangka melalui mekanisme hukum, sedangkan keputusan untuk mengabulkan atau menolak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.
Habib Muchdar juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan” Tutupnya .(*)
Sumber: Habib Muchdar Assegaf.



