Empat Terdakwa Kasus Lapen Sampang Hadapi Tuntutan JPU, Sidang Masuk Tahap Penilaian Akhir

Spread the love

Sampang — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor pada Jumat (24/4/2026), dengan empat terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring dari rumah tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa para terdakwa diduga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda serta uang pengganti.

Terdakwa Hasan Mustofa dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara Ahmad Zahron Wiami dituntut 5 tahun. Adapun Khoirul Umam dituntut 4 tahun, dan Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

Selain itu, jaksa turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa, dengan sebagian telah disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sampang, dan sebagian lainnya masih menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Jaksa menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutup kekurangan. Dalam hal tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Tahap tuntutan ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan sebelum memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa serta penilaian akhir oleh majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.


BG
Editor Tim Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *