Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 27 April 2026
Jakarta -:Sepasang suami-Istri selama perkawinan mereka tidak mempunyai anak kandung, lalu mengangkat dua orang sebagai anak angkat. Suami-istri ini kemudian meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan berupa harta bersama. Menurut Hukum adat waris, harta bersama ini harus diwariskan kepada dua orang anak angkat tersebut yang masing-masing: anak angkat mendapat separoh bagian.
Kedudukan saudara kandung dari Almarhum, ia tidak berhak mewarisinya, karena haknya telah tertutup dengan adanya hak mewaris dari anak angkat tersebut. Anak angkat adalah ahli waris dari orang tua angkatnya atas harta peninggalan berupa harta bersama.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 1182 K/Pdt/1988, tanggal 22 Desember 1994.
Sumber:
Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Waris, Oleh: Ali Boediarto, S.H., Penerbit: Ikatan hakim Indonesia, halaman 61.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
