Ketika Sengketa Perdata Menjadi Sorotan: Publik Menanti Netralitas dalam Penegakan Hukum di Yogyakarta
Yogyakarta – Sebuah sengketa sewa menyewa bangunan di kawasan Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, Yogyakarta, belakangan menjadi perhatian setelah proses penguasaan kembali objek sewa oleh pemilik berlangsung di bawah pengawasan aparat kepolisian. Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai pelaksanaan perjanjian, tetapi juga menghadirkan diskusi yang lebih luas tentang pentingnya netralitas aparat dalam menangani konflik keperdataan.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pemilik, Satya Dipayana, melalui kuasa hukumnya Ahmad Matdoan, S.H., perselisihan bermula dari belum terpenuhinya sejumlah kewajiban yang diatur dalam perjanjian sewa menyewa yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Berbagai upaya penyelesaian, termasuk penyampaian somasi dan pemberian kesempatan untuk mengosongkan bangunan, disebut telah dilakukan sebelum akhirnya hubungan sewa dinyatakan berakhir.
Momentum yang paling menyita perhatian terjadi ketika pemilik bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi untuk mengambil kembali penguasaan atas bangunan. Dalam proses tersebut, menurut pihak pemilik, terdapat tindakan aparat di lapangan yang dinilai membatasi akses mereka terhadap objek sengketa.
Alih-alih melontarkan tuduhan, kuasa hukum memilih menyampaikan harapan agar setiap langkah yang diambil aparat senantiasa berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Baginya, menjaga ketertiban umum adalah tugas penting kepolisian, namun prinsip imparsialitas juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami meyakini setiap institusi negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman sekaligus menjaga kepercayaan publik. Karena itu, netralitas dalam menangani sengketa keperdataan menjadi hal yang sangat penting,” ujar Ahmad Matdoan.
Dalam perspektif hukum, sengketa sewa menyewa pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya bertumpu pada isi perjanjian, ketentuan perundang-undangan, maupun putusan lembaga peradilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Kehadiran aparat kepolisian pada umumnya dimaksudkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Peristiwa di Yogyakarta ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan di lapangan dapat dengan mudah membentuk persepsi publik. Oleh sebab itu, komunikasi yang terbuka, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kapolsek Kraton maupun Radhifa Adiprayoga terkait pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Dengan demikian, seluruh penilaian mengenai jalannya peristiwa masih merupakan versi dari salah satu pihak dan terbuka untuk memperoleh klarifikasi maupun tanggapan dari pihak lain sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa seperti ini bukan hanya soal siapa yang benar atau salah, melainkan juga tentang bagaimana hukum bekerja dengan adil, memberikan ruang yang sama bagi setiap pihak untuk didengar, serta memastikan bahwa kehadiran negara selalu menjadi penjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga.



