Gugatan Perdata di PN Jakarta Timur Masih Berproses, Para Pihak Dijadwalkan Hadir Ulang
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat ini tengah memproses perkara perdata dengan nomor register 308/Pdt.G/2026/Jkt.Tim yang melibatkan penggugat Devi Yulianti dan tergugat Nofalia, yang diketahui sebagai Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap awal persidangan dan belum memasuki pokok pembuktian. Agenda saat ini difokuskan pada pemanggilan para pihak untuk memastikan kelengkapan proses hukum sesuai ketentuan acara perdata.
Kuasa hukum penggugat, Hario Setyo Wijanarko, SH., MH, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan berkaitan dengan adanya hubungan hukum yang terjalin sejak tahun 2022, yang kemudian menimbulkan perbedaan pandangan dalam pelaksanaannya.
“Gugatan ini pada dasarnya berangkat dari hubungan kerja sama yang kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman dalam implementasinya,” ujarnya.
Dalam sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya, pihak tergugat belum hadir di persidangan. Pengadilan disebut telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku, dan agenda lanjutan akan kembali dijadwalkan oleh majelis hakim.
Pihak penggugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut maupun agenda persidangan yang sedang berlangsung.
Red.



