Kasus Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang Terungkap, Polisi Amankan Seluruh Terduga Pelaku
Tangerang — Penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, memasuki tahap baru setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Pelaku berinisial A diamankan jajaran Polsek Tangerang pada 19 Mei 2026 usai dilakukan pencarian intensif oleh aparat. Sebelumnya, tiga terduga pelaku lain telah lebih dahulu diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut bermula dari keributan yang terjadi di kawasan kuliner Pasar Lama dan berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial CS. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tangerang pada 9 Mei 2026.
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno SH MH, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk tindak kekerasan maupun aksi yang meresahkan masyarakat. Semua pihak yang diduga terlibat saat ini sudah diamankan,” ujar AKP Suyatno saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, penangkapan pelaku yang sempat kabur menjadi bukti bahwa aparat terus bekerja melakukan penelusuran hingga seluruh terduga pelaku berhasil ditemukan.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga karena terjadi di kawasan Pasar Lama yang dikenal sebagai pusat wisata kuliner dan salah satu titik keramaian masyarakat di Kota Tangerang.
Warga berharap penanganan tegas terhadap kasus pengeroyokan itu dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan kekerasan di ruang publik.
Pengamat keamanan menilai langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga.
Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.
Jurnalis: Dina/Ega
Editor: Tim Redaksi



