SPASI Tegaskan Advokat Harus Dilindungi, Sinergi dengan PERADI RBA Jadi Langkah Strategis
Jakarta, Senin 11 Mei 2026 — Perlindungan terhadap profesi advokat kembali menjadi perhatian utama dalam pertemuan antara Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan jajaran kepengurusan baru DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) yang berlangsung di Rumah Advokat, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut dinilai bukan sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum di Indonesia. Di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks, para advokat menilai perlunya langkah bersama untuk menjaga independensi profesi dari berbagai bentuk tekanan maupun kriminalisasi.
Ketua Kepengurusan Baru Terpilih DPN PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, hadir bersama sejumlah pengurus dan tokoh advokat senior, termasuk Fredrik J. Pinakunary. Dalam suasana penuh kekeluargaan, diskusi berkembang pada persoalan mendasar yang selama ini menjadi keresahan banyak advokat, yakni ancaman hukum yang muncul ketika menjalankan tugas pembelaan terhadap klien.
Martin Lukas Simanjuntak menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang selama menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum.
“Advokat tidak boleh dipersepsikan sebagai pihak yang dapat dengan mudah ditekan atau dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaan hukum. Jika itu terus terjadi, maka kepercayaan terhadap sistem hukum juga akan ikut melemah,” ujar Martin saat diwawancarai awak media.
Menurut Martin, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat memperoleh hak pembelaan hukum secara adil. Oleh karena itu, perlindungan terhadap advokat harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen penegak hukum.
Selain membahas isu kriminalisasi, pertemuan tersebut juga menghasilkan pembahasan mengenai pembentukan Quick Response Team sebagai mekanisme cepat dalam memberikan bantuan hukum kepada advokat yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan profesinya.
Martin menjelaskan bahwa keberadaan tim tersebut diharapkan mampu menjadi simbol solidaritas nyata antaradvokat di seluruh Indonesia.
“Kami ingin ada sistem yang bergerak cepat ketika ada rekan advokat yang membutuhkan bantuan. Solidaritas profesi harus dibangun dalam tindakan nyata, bukan hanya sebatas pernyataan,” katanya.
SPASI sendiri selama ini dikenal aktif mendampingi sejumlah advokat yang menghadapi persoalan hukum di berbagai daerah. Gerakan tersebut semakin menguat sejak kasus yang menimpa advokat senior Kamaruddin Simanjuntak pada tahun 2023, yang dinilai menjadi momentum penting lahirnya kesadaran kolektif di kalangan advokat.
Martin juga mengapresiasi kesamaan pandangan Ahmad Fikri Assegaf terkait pentingnya menjaga marwah profesi advokat serta memperkuat independensi organisasi advokat di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Martin kembali mengutip pesan Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan advokat merasa takut dalam menjalankan profesinya.
Bagi SPASI, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberanian advokat dalam membela hukum harus dijaga demi memastikan keadilan tetap hidup di tengah masyarakat.
Pertemuan SPASI dan PERADI RBA di Jakarta hari ini diharapkan menjadi awal lahirnya kolaborasi yang lebih kuat dalam memperjuangkan perlindungan profesi advokat, memperkuat solidaritas antarpenegak hukum, serta menjaga integritas hukum nasional di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas



