PAMEKASAN – Proses penanganan dugaan pencurian mesin penggiling padi di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai penanganan perkara tersebut berjalan tanpa arah yang jelas, meski telah memasuki tahapan hukum yang cukup panjang.
Sorotan itu mengemuka dalam audiensi antara GASI dan pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (27/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, GASI menilai belum adanya kepastian lanjutan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sekretaris GASI, Bambang, mengatakan bahwa secara hukum status tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan sah setelah melalui proses praperadilan. Namun, kondisi itu belum diikuti dengan kejelasan langkah hukum berikutnya.
“Secara formil, status tersangka sudah memiliki dasar hukum. Tapi sampai sekarang belum terlihat arah penanganannya mau dibawa ke mana,” ujarnya.
Proses Mandek di Tahap Berkas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut masih tertahan pada tahap penelitian berkas oleh jaksa. Berkas bahkan telah beberapa kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kondisi ini dinilai menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
GASI menilai, proses bolak-balik berkas tanpa penjelasan detail berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama bagi korban yang menunggu kepastian hukum.
“Korban butuh kepastian, bukan sekadar proses yang berulang tanpa kejelasan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal rasa keadilan,” kata Bambang.
Belum Ada Penahanan, Publik Bertanya
Selain belum masuk tahap penuntutan, tersangka dalam perkara tersebut juga belum dilakukan penahanan. Hal ini turut menjadi perhatian GASI, meskipun mereka mengakui bahwa kewenangan tersebut berada pada penyidik.
Menurut GASI, kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan progres signifikan.
Namun demikian, GASI menegaskan bahwa dorongan yang mereka lakukan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Kejaksaan: Masih Dalam Kajian
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Siswanto, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penelitian.
Ia menjelaskan bahwa jaksa tengah memastikan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi oleh penyidik sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Setelah penelitian selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelayakan penuntutan,” ujarnya.
Desakan Kepastian dan Ancaman Evaluasi
GASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Bahkan, mereka membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila dinilai tidak ada perkembangan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian. Apakah perkara ini cukup bukti untuk dilanjutkan atau justru dihentikan sesuai mekanisme hukum. Jangan dibiarkan berlarut,” kata Bambang.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pengamat menilai, transparansi dan ketegasan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Perkara yang berlarut tanpa kepastian berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang lebih luas.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menunjukkan profesionalitas sekaligus akuntabilitas dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Sumber: SH
Penulis: Tim Redaksi











Leave a Reply