Jakarta, 25 April 2026 – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada 21 April 2026 menjadi sinyal kuat perubahan arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, regulasi ini akhirnya hadir sebagai payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan yang memadai.
Aktivis 98 Resolution Network, Jhohannes Marbun, menyebut pengesahan ini sebagai momentum penting yang menegaskan kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial.
“Selama ini pekerja rumah tangga seolah tidak terlihat dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Dengan UU ini, negara menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari pekerja yang memiliki hak yang sama,” ujar Joe Marbun.
Ia menilai, pengesahan UU PPRT tidak hanya menyelesaikan kekosongan regulasi, tetapi juga menjadi langkah korektif atas praktik kerja yang selama ini cenderung eksploitatif. Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, jam kerja yang tidak terbatas, serta tanpa perlindungan terhadap risiko kekerasan.
Melalui undang-undang ini, negara mulai menetapkan standar yang lebih jelas terkait hubungan kerja, termasuk kepastian upah, waktu kerja, hak atas istirahat, serta akses terhadap jaminan sosial.
“Ini adalah titik balik. Pekerja rumah tangga tidak lagi diposisikan sebagai pekerja informal tanpa hak, tetapi sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional yang harus dilindungi,” tegasnya.
Pengesahan UU ini juga dinilai memiliki nilai simbolik yang kuat karena berlangsung menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei. Momentum ini mempertegas pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh bersifat selektif.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Mayoritas merupakan perempuan yang bekerja di sektor domestik dengan kondisi yang rentan secara ekonomi maupun sosial.
Selama ini, berbagai persoalan kerap muncul, mulai dari tidak adanya standar upah, jam kerja yang panjang tanpa batas, hingga lemahnya perlindungan hukum saat terjadi konflik kerja.
Menurut Joe Marbun, kehadiran UU PPRT merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak serta perlakuan yang adil.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya justru terletak pada tahap implementasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan turunan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya kuat di atas kertas. Pengawasan, sosialisasi, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya pekerja rumah tangga melalui pelatihan dan sertifikasi profesi. Hal ini dinilai penting agar pekerja tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki posisi tawar yang lebih baik.
“Ke depan, kita ingin pekerja rumah tangga tidak hanya aman, tetapi juga sejahtera dan profesional,” tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, ia optimistis UU PPRT akan menjadi fondasi dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
Kontak Media:
Jhohannes Marbun – 081328423630
Sumber: Yusuf Mujiono
Jurnalis: Romo Kefas
