Wamendagri Tegaskan Negara Tak Boleh Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

Spread the love

Wamendagri Tegaskan Negara Tak Boleh Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen negara untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas mendapatkan haknya secara utuh, termasuk dalam aspek pendataan kependudukan.

Menurutnya, pendataan bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan, ini adalah standar kerja,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sistem pendataan yang lebih inklusif dengan pendekatan berbasis nama, alamat, dan kondisi individu, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara lebih spesifik.

Data tersebut akan diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan nasional, guna memastikan penyaluran bantuan sosial dan layanan publik lebih tepat sasaran.

“Integrasi ini penting agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki satu basis data yang sama,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembaruan regulasi melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dengan mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas”, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun perspektif yang lebih inklusif dan menghormati martabat penyandang disabilitas.

Dalam implementasinya, pemerintah juga bekerja sama dengan Yayasan Thisable untuk memperkuat akurasi data serta pemenuhan hak kelompok disabilitas.

Wamendagri turut memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebanyak 722.229 penyandang disabilitas telah mendapatkan dokumen kependudukan.

Program tersebut dilakukan dengan metode “jemput bola”, di mana petugas secara aktif mendatangi masyarakat untuk melakukan perekaman data dan pembaruan administrasi.

“Pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal,” tutupnya.

Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *