Hasil Audit Dana BOK Puskesmas Sukadana Rp400 Juta Keluar, Kerugian Negara Dikembalikan, Namun Penegakan Hukum Dipertanyakan
KAYONG UTARA – Kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu tahun menjadi perhatian masyarakat, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kayong Utara dikabarkan menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Namun, meski kerugian tersebut telah dikembalikan, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang berlanjut.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2025 setelah dugaan pemotongan Dana BOK sebesar 7 persen terhadap tenaga kesehatan dipublikasikan oleh BorneoTribun.com. Pemberitaan tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan mendorong Unit Tipikor Polres Kayong Utara melakukan penyelidikan.
Sejumlah ASN yang mengelola program di Puskesmas Sukadana dipanggil untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kayong Utara untuk dilakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara.

Dalam proses audit, sejumlah pegawai kembali diperiksa, termasuk terkait dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Berdasarkan informasi yang dihimpun, auditor menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi, termasuk dugaan penandatanganan dokumen yang dipersoalkan. Audit tersebut kemudian menghasilkan temuan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp400 juta.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya besarnya kerugian negara, melainkan langkah lanjutan setelah temuan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kerugian negara telah dikembalikan oleh pihak terkait sehingga perkara tidak berkembang ke proses pidana.
Padahal, dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak selalu menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum terbukti. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap kasus tersebut.
Selain persoalan kerugian negara, muncul pula dugaan adanya aliran dana dari rekening sejumlah ASN menuju rekening pribadi bendahara serta rekening pihak lain yang memiliki hubungan keluarga. Dugaan tersebut disebut menjadi salah satu materi yang pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun audit. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil penelusuran terhadap transaksi tersebut.

Informasi lain yang berkembang menyebut bahwa selama pengelolaan Dana BOK, buku tabungan dan kartu ATM milik sejumlah ASN serta pegawai honorer diduga berada dalam penguasaan bendahara. Apabila benar, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan hak keuangan pegawai dan mekanisme pencairan dana pemerintah.
Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ yang menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dugaan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan auditor terhadap sejumlah pegawai yang merasa tidak pernah menandatangani dokumen yang menggunakan nama mereka.
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana kini tidak hanya menyangkut pengembalian kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perkara, hasil penyelidikan, serta alasan apabila perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lansiran: Tim Investigasi BorneoTribun.com



