Tulang Bawang — Polemik terkait pungutan sebesar Rp50 ribu per tonase gabah melalui pemasangan portal jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tulang Bawang semakin memanas. Kebijakan yang diklaim sebagai bentuk swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan itu kini justru menuai kritik tajam dari publik.
Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat kampung.
Dalih Swadaya, Publik Soroti Transparansi
Di tengah keterbatasan anggaran Dana Desa serta padatnya program pemerintah pusat yang harus dijalankan, muncul inisiatif dari beberapa oknum kepala kampung untuk melakukan perbaikan jalan secara swadaya. Namun, metode yang digunakan—yakni pemasangan portal dan penarikan biaya kepada kendaraan pengangkut hasil panen—dinilai problematik.
Portal jalan yang dipasang tidak disertai kejelasan terkait:
- Masa berlaku pungutan
- Total kebutuhan anggaran
- Rincian penggunaan dana
Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya praktik pungutan liar yang dikemas dalam narasi gotong royong.
Klaim Kenaikan Harga Gabah Dipertanyakan
Sejumlah oknum bahkan mengklaim bahwa perbaikan jalan berdampak pada kenaikan harga gabah dari Rp6.200–Rp6.300 menjadi Rp6.500 per kilogram di beberapa kampung seperti Medasari, Hargo Rejo, Hargo Mulyo, dan Gedung Meneng Baru.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Harga gabah di tingkat petani justru telah mencapai Rp6.700 per kilogram, bahkan sebelum adanya kebijakan portal jalan tersebut.
Seorang petani berinisial “Dd” mengungkapkan bahwa kenaikan harga lebih dipengaruhi faktor perawatan tanaman dan kondisi pasar, bukan semata akses jalan.
“Harga gabah sekarang memang bagus, sekitar Rp6.700 per kilo, bisa lebih. Itu tergantung perawatan, bukan karena portal jalan,” ujarnya.
Portal Jalan: Antara Pengaturan dan Pungutan
Dalam praktiknya, terdapat dua pola penggunaan portal:
- Sebagai pengendali lalu lintas sementara, untuk menjaga kondisi jalan yang sedang diperbaiki — masih dapat dimaklumi.
- Sebagai alat pungutan, dengan tarif berdasarkan muatan kendaraan — dinilai melenceng dan berpotensi melanggar hukum.
Penarikan biaya Rp50 ribu per ton gabah kepada kendaraan yang melintas dinilai menyerupai praktik premanisme terselubung.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Preseden Buruk
Penggunaan jalan umum sebagai objek pungutan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Jalan. Selain itu, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi wilayah lain.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin metode serupa akan ditiru oleh oknum lain dengan dalih yang sama.
Isu Pembungkaman Kritik Muncul
Seiring meningkatnya kritik publik, muncul dugaan adanya upaya untuk meredam suara masyarakat. Kelompok yang terlibat dalam pengelolaan portal disebut-sebut mulai membangun narasi bahwa kegiatan tersebut murni gotong royong, tanpa membuka rincian anggaran yang dikelola.
Ketiadaan transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
Publik Menuntut Keterbukaan
Masyarakat kini menuntut:
- Transparansi anggaran
- Kejelasan dasar hukum
- Penghentian pungutan yang tidak sah
Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa kepentingan publik tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang menyimpang.
(Tim / Redaksi)
Penulis: Andika
