Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan Hotel Prima Katulampa, Legalitas dan Tata Ruang Jadi Perhatian
BOGOR – Aktivitas pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, mendapat sorotan serius dari Komisi III DPRD Kota Bogor. Dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah dinas terkait, terungkap bahwa proyek tersebut diduga masih menyisakan persoalan administrasi dan kesesuaian tata ruang yang harus segera diselesaikan.
Rapat yang digelar di DPRD Kota Bogor itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan status pembangunan bangunan yang dikenal sebagai Hotel Prima Katulampa. Sejumlah instansi teknis hadir untuk memberikan penjelasan, mulai dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperumkim, Satpol PP hingga pihak Kecamatan Bogor Timur.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima paparan mengenai status perizinan dan dokumen pendukung proyek. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa data resmi pemerintah daerah belum mencatat adanya izin operasional hotel atas nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan DPMPTSP, dokumen yang terdata merupakan izin perseorangan yang diperuntukkan sebagai fasilitas pelatihan atau training center.
Selain persoalan izin operasional, aspek teknis pembangunan juga menjadi perhatian. Dinas PUPR menyampaikan bahwa proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam pelaksanaan pembangunan gedung.
Tidak hanya itu, lokasi proyek yang berada di kawasan Katulampa disebut masuk dalam zona permukiman berdasarkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, tata ruang merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan kota.
“Seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai regulasi. Pengawasan perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menilai hasil rapat telah memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai kondisi proyek tersebut. Oleh karena itu, ia meminta perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk segera mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, tindakan administratif harus dilakukan secara bertahap namun tegas, terlebih apabila peringatan yang sebelumnya telah diberikan tidak mendapatkan respons dari pihak terkait.
DPRD juga meminta agar proses pengawasan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan di daerah.
Sorotan terhadap pembangunan Hotel Prima Katulampa kini menjadi salah satu isu yang menyita perhatian warga Kota Bogor. Publik menanti langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Jurnalis: Romo Kefas
Tim Redaksi



