Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 4 Mei 2026
1. Pokok Perkara
Taufik menggugat PT Perusahaan Pelayaran Nasional Bintika Bangunusa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Masalahnya, perusahaan memecat Taufik karena dia menolak dimutasi ke cabang Palembang. Taufik tidak terima dan menuntut hak-haknya.
2. Putusan Pengadilan
*Pengadilan Hubungan Industrial Medan*: Mengabulkan sebagian gugatan Taufik. Pengadilan menyatakan Taufik memang salah karena menolak mutasi. Tapi perusahaan tetap wajib bayar uang pesangon Rp40.565.000.
Mahkamah Agung: Menolak kasasi perusahaan. Putusan PHI Medan dikuatkan. PHK-nya sah, tapi uang pesangon tetap harus dibayar.
3. Alasan Hukum Mahkamah Agung
1. Menolak mutasi = melanggar aturan perusahaan. Terbukti Taufik menolak perintah pindah kerja. Ini jadi alasan sah untuk PHK sejak 14 April 2025.
2. Melanggar aturan tetap dapat pesangon. Menurut Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang di-PHK karena melanggar peraturan perusahaan tetap berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
4. Kesimpulan
Perusahaan boleh mem-PHK pekerja yang menolak mutasi. Tapi PHK karena alasan itu tidak menghapus hak pekerja untuk dapat uang pesangon sesuai aturan.
–> Putusan MA No. 242 K/Pdt.Sus-PHI/2026, tanggal 11 Maret 2026
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1438630aee3b2a3e0313134353034.html
Kaidah Hukum:
1. Perintah mutasi wajib ditaati pekerja selama sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kepatutan. Penolakan tanpa alasan sah merupakan pelanggaran yang dapat menjadi dasar PHK.
2. PHK karena pelanggaran disiplin akibat menolak mutasi tidak menghilangkan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.
3. Hubungan kerja dinyatakan berakhir sejak pekerja terbukti menolak mutasi dan perusahaan menempuh prosedur PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary











Leave a Reply