Jakarta Selatan — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memasuki fase penting dengan sejumlah isu strategis yang mulai mengerucut, salah satunya terkait penetapan guru sebagai profesi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, , menyampaikan bahwa usulan tersebut telah masuk dalam pembahasan dan menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, penegasan status guru sebagai profesi memiliki implikasi luas, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun sistem pendidikan secara keseluruhan.
Isu Strategis dalam Pembahasan
Penetapan guru sebagai profesi dinilai bukan sekadar perubahan terminologi, tetapi menyangkut penataan ulang sistem pendidikan dan kepegawaian.
Pembahasan juga mencakup aspek sertifikasi, standar kompetensi, hingga skema kesejahteraan yang akan mengikuti perubahan status tersebut.
Penataan Regulasi yang Tumpang Tindih
DPR menilai masih terdapat tumpang tindih aturan terkait status guru, terutama antara kerangka aparatur sipil negara dan pengakuan sebagai tenaga profesional.
Karena itu, RUU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menyelaraskan berbagai regulasi yang ada.
Penyederhanaan Kategori Guru
Selain itu, pembahasan juga menyentuh kompleksitas kategori tenaga pendidik yang selama ini berkembang, termasuk berbagai skema PPPK dan honorer.
Penataan kategori dinilai penting untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Masuknya Konsep Rencana Induk Pendidikan
Dalam proses legislasi, DPR juga memasukkan konsep Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang.
Konsep ini bertujuan menjaga kesinambungan arah pembangunan pendidikan nasional, sehingga tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan.
Proses Masih Berjalan
Kurniasih berharap seluruh substansi penting, termasuk pengakuan guru sebagai profesi, dapat tetap dipertahankan hingga tahap akhir pembahasan.
RUU Sisdiknas saat ini masih dalam proses legislasi dan akan terus dibahas sebelum mencapai tahap pengesahan.
Jurnalis: Romo Kefas











Leave a Reply