KONSOLIDASI PERIZINAN TAMBANG EMAS RAKYAT: KETUA BAI CENTER DIALOG DENGAN GUBERNUR GORONTALO
GORONTALO, 3 AGUSTUS 2026 – Ketua Badan Advokasi Publik dan Layanan Hukum (BAI Center), Dian Wibowo, S.H., menerima audiensi dan melaksanakan pertemuan strategis dengan Gubernur Gorontalo, Bapak Gusnar Ismail. Pertemuan ini berlangsung dalam rangka memperkuat konsolidasi serta pembahasan mendalam terkait pengembangan dan pembinaan pertambangan rakyat, khususnya perizinan pertambangan emas rakyat di Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Dian Wibowo menyampaikan bahwa pengaturan pertambangan emas rakyat harus berpihak pada kepentingan masyarakat setempat, tetap tertib secara hukum, dan berkelanjutan.
“Kami mendorong agar perizinan pertambangan emas rakyat dapat diproses secara lebih tertib, transparan, dan memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan lingkungan. Hal ini agar masyarakat pelaku tambang rakyat dapat bekerja dengan tenang, memiliki payung hukum yang sah, dan tidak masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” ujar Dian Wibowo setelah pertemuan.
Dian juga menegaskan bahwa BAI Center siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum, advokasi, serta penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan kepada masyarakat pelaku usaha tambang rakyat, agar seluruh proses perizinan—termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—berjalan sesuai ketentuan UU Minerba dan peraturan turunannya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik masukan dan dukungan dari BAI Center. Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen menyederhanakan dan memperjelas prosedur perizinan tambang emas rakyat, sehingga potensi kekayaan alam daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerja sama yang erat guna mempercepat penyelesaian perizinan tambang emas rakyat di Gorontalo, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha bagi masyarakat.



