Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Rakyat: Jamkeswatch Tolak Kenaikan Iuran, Usulkan Dana Cukai Rokok Jadi Penyangga BPJS Kesehatan
Bogor, 25 Juni 2026 – Wacana kenaikan iuran peserta maupun pengurangan manfaat layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menuai penolakan. Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan, menegaskan bahwa defisit pembiayaan BPJS Kesehatan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan hak masyarakat.
Menurut Heri, JKN merupakan salah satu program perlindungan sosial terbesar di Indonesia yang telah memberikan akses pelayanan kesehatan kepada lebih dari 280 juta penduduk. Karena itu, ketika program ini menghadapi tekanan pembiayaan, solusi yang dipilih harus tetap berpihak kepada rakyat.
“Beban pembiayaan jangan dialihkan kepada peserta. Yang harus diperkuat adalah sumber pendanaan sistem, bukan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” tegas Heri dalam keterangannya di Bogor, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data BPJS Kesehatan, pembayaran klaim pelayanan kesehatan kini telah mencapai sekitar Rp16 triliun setiap bulan, sementara penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun. Selisih tersebut menyebabkan defisit sekitar Rp2 triliun per bulan atau sekitar Rp24 triliun dalam setahun.
Menurutnya, kondisi tersebut memang harus segera diatasi agar keberlanjutan JKN tetap terjaga. Namun, pilihan menaikkan iuran dinilai bukan jalan keluar yang tepat.
Heri menilai daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan akibat tingginya biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi. Jika iuran dinaikkan, beban masyarakat akan semakin berat, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok berpenghasilan rendah. Bahkan, kenaikan iuran berpotensi meningkatkan jumlah peserta yang menunggak sehingga justru mengganggu cakupan kepesertaan JKN.
Selain menolak kenaikan iuran, Jamkeswatch juga menentang wacana pengurangan manfaat pelayanan kesehatan demi menekan biaya klaim.
Menurut Heri, langkah tersebut bertentangan dengan semangat pembentukan JKN sebagai instrumen perlindungan sosial. Pengurangan manfaat hanya akan memaksa masyarakat mengeluarkan biaya kesehatan secara langsung dari kantong pribadi sehingga risiko kemiskinan akibat sakit semakin besar.
“JKN dibangun untuk melindungi rakyat. Jangan sampai karena persoalan pembiayaan, perlindungan itu justru dikurangi,” katanya.
Sebagai alternatif, Heri mendukung langkah pemerintah memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui dukungan APBN sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Economic Update 2026. Pemerintah, kata dia, telah menyetujui injeksi dana sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan sebagai upaya menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa APBN juga harus membiayai berbagai sektor strategis lainnya sehingga diperlukan sumber pendanaan yang lebih berkelanjutan.
Karena itu, Jamkeswatch mengusulkan agar sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dialokasikan secara khusus untuk menopang pembiayaan JKN.
Menurut Heri, dengan target penerimaan cukai rokok sekitar Rp230 triliun per tahun, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar 10 persen untuk menutup defisit JKN yang diperkirakan mencapai Rp24 triliun per tahun.
Ia menilai kebijakan tersebut lebih adil karena penyakit akibat konsumsi rokok menjadi salah satu penyumbang terbesar biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, hingga penyakit paru obstruktif kronis.
“Sudah sewajarnya sebagian penerimaan negara dari cukai rokok dikembalikan untuk membiayai dampak kesehatan yang ditimbulkannya. Ini sejalan dengan prinsip polluter pays principle, di mana aktivitas yang menimbulkan dampak ikut menanggung biaya penanganannya,” ujarnya.
Heri menambahkan bahwa konsep tersebut bukan hal baru. Indonesia telah memiliki mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebagian digunakan untuk sektor kesehatan. Karena itu, memperluas alokasi tersebut untuk mendukung pembiayaan JKN dinilai realistis dan memiliki dasar kebijakan yang kuat.
Di sisi lain, ia sepakat bahwa prinsip gotong royong harus tetap menjadi fondasi utama sistem JKN. Namun, gotong royong tidak boleh dimaknai hanya sebagai kewajiban peserta membayar iuran lebih besar.
Menurutnya, gotong royong harus menjadi tanggung jawab bersama antara peserta, pemberi kerja, dan negara melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada keberlanjutan pelayanan kesehatan nasional.
“Bagi kami, solusi terbaik bukan menaikkan iuran dan bukan pula mengurangi manfaat pelayanan. Negara harus memperkuat pendanaan melalui APBN dan sumber pembiayaan yang berkeadilan seperti cukai rokok. Dengan cara itulah JKN tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan hak masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas :::



