Pemkot dan DPRD Bogor Susun Skema Baru Penataan Ruang Hijau Kota
Bogor — Komitmen memperluas kawasan hijau di Kota Bogor terus diperkuat melalui penyusunan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah perkotaan. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai langkah strategis menuju target 30 persen ruang hijau pada 2031.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RTH bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Dalam pembahasan itu, DPRD menekankan bahwa keberadaan ruang hijau tidak hanya berfungsi mempercantik kota, tetapi juga menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Ketua Pansus Raperda RTH, , menyampaikan bahwa kondisi RTH di Kota Bogor saat ini masih membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan evaluasi terbaru, capaian RTH publik dinilai belum memenuhi target nasional sehingga diperlukan langkah percepatan melalui regulasi yang lebih kuat dan implementatif.
Menurutnya, perda yang sedang disusun akan mempertegas mekanisme pengawasan terhadap penggunaan lahan, termasuk pengendalian alih fungsi kawasan hijau yang berpotensi mengurangi daya dukung lingkungan kota.
Dalam rancangan aturan tersebut, pendekatan penegakan hukum diarahkan pada sanksi administratif. Pelanggaran terhadap ketentuan RTH nantinya dapat dikenai teguran, penghentian aktivitas, pencabutan izin, hingga kewajiban menyediakan area hijau pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus juga menilai pengembangan konsep penghijauan vertikal menjadi salah satu solusi yang realistis di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Penerapan rooftop garden dan vertical garden disebut dapat menjadi alternatif untuk mendukung peningkatan luasan RTH tanpa harus bergantung pada lahan kosong konvensional.
Selain itu, DPRD meminta adanya integrasi pengawasan antara Dinas Lingkungan Hidup dan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah tersebut diharapkan mampu menekan munculnya bangunan yang mengabaikan fungsi ekologis kawasan sekitar, termasuk di wilayah sempadan sungai.
Permasalahan penyempitan area resapan akibat bangunan liar juga menjadi sorotan dalam pembahasan. DPRD menilai penataan ruang harus dilakukan secara konsisten agar potensi banjir dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan sejak dini.
Tahapan selanjutnya, pemerintah daerah bersama tim teknis akan melakukan penyempurnaan naskah akademik serta menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan.
Melalui regulasi baru ini, Kota Bogor diharapkan dapat membangun sistem tata ruang yang lebih berkelanjutan sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat, hijau, dan nyaman bagi masyarakat.
Romo Kefas



