Jurnal Patriot News

Dari Rakyat, Untuk Indonesia

Galian Kabel Ilegal Picu Macet Parah di Jatiasih, Pemkot Bekasi Hentikan Pekerjaan

Spread the love

Bekasi — Aktivitas galian kabel optik tanpa izin di kawasan Jatiasih memicu kemacetan panjang pada Minggu (03/05/2026). Sejumlah titik seperti Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti mengalami gangguan lalu lintas akibat pekerjaan yang juga merusak badan jalan.

Wali Kota Bekasi, , turun langsung menanggapi situasi tersebut dan memerintahkan penghentian aktivitas galian yang dinilai melanggar aturan.

Ganggu Lalu Lintas dan Infrastruktur

Pekerjaan galian yang dilakukan tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tetapi juga mempersempit ruang kendaraan. Kondisi ini menyebabkan antrean panjang, terutama pada jam aktivitas warga.

Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan terganggunya mobilitas akibat proyek yang tidak terkoordinasi tersebut.

Pelanggaran Berulang

Pemerintah Kota Bekasi mencatat bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Meski sebelumnya telah diberikan peringatan, pelaksanaan di lapangan masih menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan.

Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.

Perintah Penghentian dan Koordinasi

Sebagai langkah cepat, Tri Adhianto meminta jajaran terkait segera melakukan penanganan. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan lokasi serta memulihkan kondisi lalu lintas.

Aktivitas galian diminta dihentikan hingga seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak lagi mengganggu pengguna jalan.

Penegasan Aturan

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang berkaitan dengan infrastruktur wajib memiliki izin resmi serta memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas jalan serta kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Harapan Penertiban Berkelanjutan

Pemerintah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Pengawasan terhadap pekerjaan utilitas akan diperketat agar tidak ada lagi aktivitas yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban kota.

Dengan penindakan ini, diharapkan kondisi jalan kembali normal dan mobilitas warga tidak lagi terhambat.


Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *