Polda DIY Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Polemik GMS dan FJI di Bantul
Yogyakarta — Situasi di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang sempat memanas akibat polemik antara Gereja Misi Sejahtera (GMS) dan Front Jihad Islam (FJI), kini berangsur kondusif setelah aparat kepolisian bersama pemerintah daerah mengambil langkah cepat melalui pengamanan dan mediasi.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaksanaan Misa Perdana GMS pada Minggu (24/05/2026), yang kemudian memicu aksi protes terkait persoalan perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah.
Polres Bantul bersama unsur terkait langsung turun ke lokasi guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas dan menjaga keamanan masyarakat sekitar.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, SIK menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan dialog menjadi langkah utama dalam menangani persoalan tersebut.
Kapolres Bantul kemudian memfasilitasi pertemuan antara perwakilan FJI dan pihak GMS untuk mencari solusi bersama secara damai.
Dalam proses mediasi, pihak FJI meminta agar pihak GMS segera melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku serta melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar.
Sementara pihak GMS berharap kegiatan ibadah yang sempat terhenti dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Melalui mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menghormati proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum dan menjaga suasana tetap aman serta kondusif.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (25/05/2026), Polda DIY bersama pemerintah daerah dan sejumlah stakeholder kembali menggelar rapat koordinasi guna membahas penyelesaian administrasi dan langkah lanjutan.
Pertemuan tersebut melibatkan Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol, dan pihak terkait lainnya.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa pihak GMS akan melengkapi seluruh proses perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses tersebut berjalan, kegiatan keagamaan di lokasi untuk sementara tidak dilaksanakan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Polda DIY menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah setiap warga, namun seluruh proses tetap harus berjalan sesuai aturan hukum dan menjaga ketertiban umum.
“Kami tidak menginginkan adanya tindakan intimidasi maupun aksi sepihak yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat,” tegas Kombes Ihsan.
Saat ini aparat masih melakukan pemantauan di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi provokatif dan tetap mengedepankan toleransi serta komunikasi dalam menyikapi perbedaan.
Dialog dan Penegakan Aturan Menjadi Jalan Utama Menjaga Kerukunan di Tengah Keberagaman.
HS



